Rabu, 27 April 2016

COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME


Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

   Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

Tujuan 
Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.

    Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk : 
Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.
Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.
Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.


Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime)
Sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu
Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
Content–Related Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak(child pornography)
Offences related to infringements of copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.

Contoh Kasus:
Tanggal 14 November 2001, polisi di 14 negara melakukan operasi besar-besaran dalam menghadapi pornografi anak. Di Jerman, 93 peralatan disita dan 2.200 orang dalam pemeriksaan dengan tuduhanmemiliki dan menyebarluaskan pornografi anak, dalam penggerebekan ditemukan pula jaringan komputer, video dan berbagai dokumentasi sebagai barang bukti. Penggerebekan untuk hal yang senada dilakukan pula di Switzerland, Austria, Netherlands, Norwegia, Perancis, Belgia,Denmark,Luxemburg, Portugal, Irlandia, dan Amerika Serikat serta Canada.


RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
akses ilegal (Pasal 30); 
intersepsi ilegal (Pasal 31); 
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
•         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
•         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
•         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
•         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
•         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
•         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
•         Pasal 33 (Virus, DoS)
•         Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

Saran : 
Masa – masa sekarang teknologi pasti sudah melesat jauh dan karena hal itulah cyber crime atau kejahatan media teknologi semakin pesat juga kekhawatirannya hal hal ini tentu membuat orang – orang menjadi lebih waspada akan hal tersebut. Oleh karena itu dengan adanya council of europe convention ini masyarakat luas setidaknya lebih terasa aman dan semoga kedepannya teknologi ini dapat di tingkatkan securitynya agar menjadi teknologi yang paten

Sumber:


Jumat, 25 Maret 2016

Etika dan Profesi

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI

1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
 berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
         dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
   dari pekerjaan profesi.
10.     Hubungan yang erat dengan profesi lain.

JENIS - JENIS ANCAMAN MELALUI IT 

Unauthorized Access to Computer System and Service 
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents 
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Cybercrime 
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.

Contoh Real Ancaman  :

1. Membajak situs web 
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

2. Probing dan port scanning 
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.

3. Virus 
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

Saran

Saran saya adalah, jadilah seseorang atau individu yang beretika dan berprofesionalisme karena kedua hal ini sangatlah penting dan berperanan besar bagi kehidupan pekerjaan. 

Rabu, 30 Desember 2015

OSGi ( Open Service Gateaway initiative )

Definisi Open Service Gateway Initiative (OSGI)
Open Service Gateway Initiative (OSGI) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGI merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGI adalah Universal Middleware. Teknologi OSGI menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat.
Sebenarnya teknologi ini berawal dari suatu pemikiran bagaimana cara mengubah program tanpa membongkar coding. Kemudian dari sanalah teknologi ini mulai dikembangkan dalam bahasa pemrograman mulai dari instalasi, jalannya program, update dan sampai uninstalltanpa perlu memperbarui coding.
Spesifikasi
OSGI spesifikasi yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Allianceyang memiliki kepatuhan program yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.
spesifikasi OSGI
Arsitektur
arsitektur OSGI
Setiap kerangka yang menerapkan standar OSGI menyediakan suatu lingkungan untuk modularisasi aplikasi ke dalam kumpulan yang lebih kecil. Setiap bundel adalah erat-coupled, dynamically loadable kelas koleksi, botol, dan file-file konfigurasi yang secara eksplisit menyatakan dependensi eksternal mereka (jika ada).  Kerangka kerja konseptual yang dibagi dalam bidang-bidang berikut:
·      Bundles
Bundles adalah normal jar komponen dengan nyata tambahan header
·      Services
Layanan yang menghubungkan lapisan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan menerbitkan-menemukan-model mengikat Jawa lama untuk menikmati objek (POJO).
·      Services Registry
API untuk jasa manajemen (ServiceRegistration, ServiceTracker dan ServiceReference).
·      Life-Cycle
API untuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel.
·      Modules
Lapisan yang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode).
·      Security
Layer yang menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra-didefinisikan kemampuan.
·      Execution Environment
Mendefinisikan metode dan kelas apa yang tersedia dalam platform tertentuTidak ada daftar tetap eksekusi lingkungan, karena dapat berubah sebagai Java Community Process menciptakan versi baru dan edisi Jawa.
Implementasi OSGI
Teknologi Osgi sudah sangat banyak dikembangkan untuk berbagai macam keperluan dalamsehari hari maupun di bidang teknologi informasi dan industry serta di bidang ilmu komputer.
·      Dalam kehidupan sehari-hari
Dikembangkan untuk mengendalikan alat-alat elektronik dalam rumah tangga dengan internet. Yaitu dengan menghubungkan berbagai framework OSGI ini untuk mengendalikan alat-alat rumah tangga yang bersifat elektronik. Hal ini dilakukan dengan berbagai protocol network yaitu Bluetooth, uPnP, HAVi, dan X10. Dengan bantuan Jini dan standart OSGI dari sun microsistem yaitu Java Embedded Server. Teknologi ini dinamakan home network dan jinni adalah salah satu standart untuk pembuatan home nerwork yang berbasis java.
·      Teknologi dan industri
Dalam hal ini pengembangan OSGI dalam Teknologi dan industri adalah untuk otomatisasi industri. Seperti otomatisnya system dalam gudang yang dapat meminta dalam PPIC untuk mengadakan bahan baku, dan masih banyak yang lain.
·      Ilmu Komputer
Dalam ilmu Komputer ini sangat banyak pengembang yang memanfaatkan teknologi OSGI ini. Dari surfing di internet banyak yang mengulas tentang Pemrograman Java yang mengapdopsi teknologi OSGI ini. Salah satu contoh adalah knopflerfish merupakan framework untuk melakukan OSGI didalam program Java. Dan juga eclipse IDE merupakan OSGI frameworkyang dikembangkan oleh eclipse dan berbasis GUI. Dan masih banyak juga dalam server serta program-program lain yang mengembangkan teknologi OSGI ini.
Kelebihan OSGI
·      Berjalan dimana saja dan digunakan secara luas
·      Aman, sederhana dan tidak mengganggu kinerja aplikasi lainnya
·      Ukurannya kecil  dan Kinerjanya cepat
·      Transparan dan Banyak versinya
·      Simple : OSGi API sangat simple.
·      RealWorld : OSGi framework dinamik.
·      Dapat digunakan kembali
·      Mengurangi kompleksitas
Kekurangan OSGI
·      Ruang lingkupnya sangat kecil
·      Keamanan kurang terjaga dari kejahatan hacker
·      Biaya sangat mahal untuk pembuatan aplikasi dari OSGI
·      Rawan terjadinya pencurian data
·      Ukuran penyimpanan yang sangat kecil untuk data yang di simpan

 -DAFTAR PUSTAKA-
-          http://en.wikipedia.org/wiki/OSGi

Rabu, 10 Desember 2014

Mengapa suatu karangan ilmiah harus bersifat deduktif , faktual

Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari bersifat ilmu. Dengan demikian karya ilmiah berarti kerja atau hasil kerja berdasarkan ilmu atau kerja yang bersifat ilmu. Ilmu merupakan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan metode-metode ilmiah. Metode ilmiah dilakukan untuk mendapatkan kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, karya ilmiah harus berisi kebenaran ilmiah. Jadi, karya ilmiah adalah karya yang disusun dengan menggunakan metode ilmiah untuk mendapatkan kebenaran ilmiah.
Kebenaran ilmiah akan tercapai apabila diperoleh dari pemikiran yang rasional (logis) dan dapat dibuktikan secara empiris. Pemikiran yang rasional merpakan pemikiran yang disertai dengan penalaran yang logis (diterima akal sehat). Penalaran yang ilmiah harus di sertai dengan informasi (pengetahuan) yang tepercaya. Sedangkan empiris maksudnya pemikiran yang disertai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta.

  Karakteristik Karya Ilmiah
Sesuai dengan uraian di atas, karya ilmiah berkarakteristik:
a.       objektif, artinya karya ilmiah harus relistis, apa adanya, sesuai objeknya, tidak ada rekayasa, dan tidak pula memasukkan unsure-unsur subjektivitas penulis,
b.      faktual, artinya karya ilmiah harus didasarkan pada fakta dan dapat pula dibuktikan,
c.       rasional dan logis, artinya karya ilmiah harus dapat diterima secara akal dan berisi penalaran-penalaran ilmia,
d.      ilmiah, artinya karya ilmiah harus didasarkan pada bidang keilmuan dan prosedur ilmiah,
e.       sistematis, artinya karya ilmiah harus disusun dengan menggunakan sistematika yang baik, dan
f.       manfaat, artinya karya ilmiah harus mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan secara teoritis dan pihak-pihak yang memerlukan, bahkan bermanfaat secara universal, dan bermanfaat praktis,

Mengubah 1 Alinea Menjadi Alinea Lain

Mengubah Alinea Deskriptif Menjadi Alinea Persuasif

Contoh Alinea Deskriptif :

Pulau Komodo yang terletak di dekat pulau Flores Nusa Tenggara Timur menjadi perhatian dunia karena disana terdapat hewan langka Komodo. Pulau ini bisa dikunjungi kurang lebih 1-2 jam dari pelabuhan terdekat. Populasi komodo di pulau ini mencapai 1300 ekor(pada tahun 2009) ini sudah lebih dari cukup untuk menarik minat wisatawan lokal maupun asing. Pulau yang luasnya 390 km2 ini telah diumumka sebagai salah satu dari 7 keajaiban dunia.

Menjadi Alinea Persuasif :

Pulau Komodo yang terletak di dekat pulau Flores NTT menjadi perhatian dunia dan lebih lagi akan di masukkan dalam salah satu dari 7 Keajaiban Dunia, Marilah kita Dukung Pulau Komodo menjadi salah satu dari 7 Keajaiban Dunia agar Negara Indonesia dapat dikenal di seluruh warga di dunia.

Jumat, 21 November 2014

Apakah suatu bahasa memiliki ejaan ?

 Hal ini perlu untuk diperhatikan. Ketika penggunaan kalimat telah sesuai namun penggunaan

ejaannya masih belum benar, ini dapat mengakibatkan kesalahpahaman, atau bahkan informasi yang

hendak disampaikan tidak dapat diterima dengan baik oleh pendengar. Ejaan sangat diperlukan, baik

untuk komunikasi secara lisan atau bahkan tulisan. Sehingga apa yang telah ada pada masyarakat

umumnya, perlahan  pemahaman ejaan yang digunakan diperhatikan dan diperbaiki dari keadaan

semula yang mungkin terjadi kesalahan dalam pemakaiannya.

jadi saya simpulkan suatu bahasa sangat perlu memiliki ejaan karena seperti yang di bahas di atas,

suatu penggunaan bahasa atau kalimat apabila penggunaan ejaannya tidak benar maka akan terjadi

kesalahpahaman bahasa, yang mungkin orang tidak mengerti.