Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Tujuan
Tujuan utama dari Council of Europe
Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk
lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui
harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana
berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang
berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran
hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data,
serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan.
Penanda tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas
tindak pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat
udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.
Menetapkan prosedur domestik untuk
mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan
bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga
kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik
(“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari
data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk
melindungi hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.
Membangun sistem yang cepat dan efektif
untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime
dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk
mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga
menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk
memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime)
Sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief,
adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest
Hongaria, yaitu
Illegal access: yaitu sengaja memasuki
atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
Illegal interception: yaitu sengaja dan
tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran
data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer
dengan menggunakan alat bantu teknis.
Data interference: yaitu sengaja dan tanpa
hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
System interference: yaitu sengaja
melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem
komputer.
Misuse of Devices: penyalahgunaan
perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk
(access code)
Computer related Forgery: Pemalsuan
(dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik
menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
Computer related Fraud: Penipuan (dengan
sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan
cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu
berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
Content–Related Offences Delik-delik
yang berhubungan dengan pornografi anak(child pornography)
Offences related to infringements of
copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran
hak cipta
Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.
Contoh Kasus:
Tanggal 14 November 2001, polisi di 14
negara melakukan operasi besar-besaran dalam menghadapi pornografi anak.
Di Jerman, 93 peralatan disita dan 2.200 orang dalam pemeriksaan dengan
tuduhanmemiliki dan menyebarluaskan pornografi anak, dalam penggerebekan ditemukan
pula jaringan komputer, video dan berbagai dokumentasi sebagai barang
bukti. Penggerebekan untuk hal yang senada dilakukan pula di Switzerland,
Austria, Netherlands, Norwegia, Perancis, Belgia,Denmark,Luxemburg, Portugal,
Irlandia, dan Amerika Serikat serta Canada.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal
15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
intersepsi ilegal (Pasal 31);
gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse
of device, Pasal 34 UU ITE);
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun
di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit
terlewat.
Rangkuman singkat dari UU ITE adalah
sebagai berikut:
1. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata
Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
4. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal
33 (Virus, DoS)
• Pasal
35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
Saran :
Masa – masa sekarang teknologi
pasti sudah melesat jauh dan karena hal itulah cyber crime atau kejahatan media
teknologi semakin pesat juga kekhawatirannya hal hal ini tentu membuat orang –
orang menjadi lebih waspada akan hal tersebut. Oleh karena itu dengan adanya
council of europe convention ini masyarakat luas setidaknya lebih terasa aman
dan semoga kedepannya teknologi ini dapat di tingkatkan securitynya agar
menjadi teknologi yang paten
Sumber: